Saturday 26 August 2017

Forex Saham Haram


Hukum HALALHARAM TRADING Saham Tulisan ini saya ambil dari Sebuah blog yang kebetulan Juga tema ini menjadi pertanyaan terutama Buat diri saya pada khususnya dan juga menjadi pertanyaan Serta keraguan Masyarakat Indonesia pada umumnya. Jujur sebenarnya saya Bukan cendikian musulmano apalagi seorang musulmano Yang Yang baik hidupnya sesuai dengan syariat islam, dan memang Bukan kapasitas saya menjawab pertanyaan tersebut. Tapi, Tidak ada salahnya kan jika saya berniat berbagi Informasi yang bermanfaat untuk kita semua. Berikut Sebuah Dialog Mengenai Pertanyaan Hukum Halal Haram Yang saya Copia Incolla dari Sebuah blog dan kenudian saya modifikasi sedikit, Yang saya rasa isi dialognya sedikit banyak memberi jawaban berdasarkan analogi dan fikiran-fikiran yang cukup Cerdas Dalam menjawab setiap pertanyaan dan keraguan yang Selama ini menjadi Teka - teki Dan keraguan di Masyarakat Indonesia pada umumnya. Penanya (P) Sedang berdiskusi dengan yang Ditanya (A) P. Mas, principale Saham ITU haram halal APA A. Tergantung APA yang Bapak Telah ketahui tentang dunia Saham P. Loh Kok gitu A. Iya, Selama Jual beli ITU dihalalkan Allah Selama ITU pula Saham halal, pembeli ridho begitupun penjualnya sesuai dengan di prezzo yang Telah disepakati. P. Loh Saham bukannya riba A. Kalo boleh saya Tanya Kembali, riba Nya dimana pak P. Gak tau hehehe. makanya saya nanya8230 A. Sama aja kayak saya Bilang aria putih ITU haram, Karena putih aria memabukan. Tapi saya sendiri ga pernah liat putih aria, ga pernah Belajar tentang putih aria, Cuma Denger kata orang aja hehehe8230artinya kita Tidak Bisa menetapkan Sebuah hukum berdasarkan katanya8230harus ada Sumber-Sumber yang akurat, Benar dan lengkap yang Bisa menjelaskannya Secara Empiris (terbantahkan tak) P . Tapi kan Beli Saham ga ada barangnya A. Siapa Bilang pak8230. Ada kok8230. Malah ada dividen nya8230 Sekarang kayak Bapak beli sito software atau. apa ada barangnya P. Iya Juga SIH. Mmm. bukannya Saham ITU spekulasi yaa. berarti sama aja Judi dong. A. Hehehe. Kalo saya boleh tau8230definisi spekulasi APA pak P. Sesuatu Yang kita ga tau gimana kedepannya8230 A. Ok. Bapak pernah beli franchising P. Pernah A. Apakah Bapak tau di Awal bahwa investasi franchising Bapak, PASTI menguntungkan apakah Bapak Bisa MEMASTIKAN Atau jika Bapak membuka warung, Toko atau Sebuah bisnis bisakah Bapak memastikan bahwa investasi yang Bapak tanamkan dibisnis tersebut PASTI menguntungkan kedepannya P. ya Tidak lah A. Bapak pernah membeli Usaha punya orang kan A. Berarti8230 Bapak Telah melakukan spekulasi dong. Karena ga tau masa depannya P. Ya Engga dong8230, kan ada pembukuannya8230ada laporan keuangannya8230bisnisnya Juga Sudah saya analisa terlebih dahulu8230 Paling Tidak ada pendekatannya untuk forecasting8230masa begitu dibilang sepekulasi8230. A. No begitu Juga dengan Saham pak8230. Saham itu kita investasi dengan membeli Saham Sebuah Perusahaan. yang Telah kita pelajari sebelumnya8230dengan dati, RISET dan analisa yang matang8230kemudian Baru kita mengambil keputusan8230masalah Benar atau Tidak dari keputusan yang kita akan ambil ada konsekuensinya investasi kita untung8230apa bunting8230sama Khan dengan bisnis YG Bapak jalani Saat ini konsepnya8230 P. Bukannya Saham somma zero gioco yaa. ada yang menang dan ada yang kalah Kalo kita Untung yaa8230 Meals Karena ada yang orang lain kita rugikan. A. Kata Siapa pak. Begini pak8230sekarang Kalo borsa Saham Lagi Naik (rialzista), semua orang mendapat Untung Kok. Lalu Siapa yang kalah8230. hayooo. P. Tapi kan vendite allo scoperto itu haram Bukan A. Yaa bener pak. nah ITU tau breve selling8230 ibaratnya kayak Jual beli konvensional8230 Ada kan beberapa pedagang yang melakukan Jual beli dengan sistem Ijon atau riba nah Ijon atau riba ITU Jelas haram hukumnya8230, TAPI Kan Bukan Lantas semua Jual-beli ITU diharamkan tentunya Tidak akan ada kehidupan Jika Tidak ada Jual beli. P. Loh di vendita allo scoperto trus bukannya beli Pagi Jual mal gitu8230 A. Gubrak. pak Bukan. makanya banyak Belajar tentang Saham atuh pak8230. La vendita allo scoperto itu berspekulasi dengan menjual Saham Milik orang rimasto, untuk di leva dan dikembalikan lagi8230 Disini kata SPEKULASI nya yang ditekankan. Karena kita GAK tau di prezzo Saham yang dipinjam Akan Naik atau turun8230.Nah Klo beli pagi Jual mal diharamin mah Kasian tukang sayur atuh pak8230bisa LAYU barangnya hehehe8230 Tukang sayur Malah Lebih Parah pak8230, Pagi Beli (Subuh) trus jualnya Pagi Lagi (sampai marmellata 10) . Itu mah Malah Lebih Parah lagi8230dari beli pagi Jual sore8230 ya ga hehehee8230 P. Bener Juga yach8230. A. No yang nggak boleh ITU turunan Nya, seperti Futures, Warrant, Option, dan alle vendite allo scoperto yang Tadi, margine sui ricavi, Index, Forex, dan lain-lain8230 Sama aja kayak di Jual beli konvensional Kita. ga boleh Ijon, ga boleh riba, GAK boleh spekulasinya incerti yang ditekankan8230 P. Loh Forex ITU haram yaaa. A. Ya Setau saya SIH di Dalam Islam ga boleh memperdagangkan mata uang8230Ada Dua hukum uang, Tidak boleh sesamanya diperjualbelikan, dan Tidak Boleh disewakan. Karena itu riiiiiba8230. P. Lah Kalo kita mau ke Luar Negeri gimana donk A. ya ITU mah darurat atuh pak8230 emang kondisi jamannya yang Engga memungkinkan8230yang penting pembeli ridho penjual ridho dengan di prezzo yang Telah disepakati bersama Tarik Garis tengah8230HALAL8230 Kayak uang Kertas aja, sebenernya uang Kertas ITU riba. L'Islam cuma mengenal mata uang berbentuk dinaro dirham (EMAS Dan Perak) Yang klo Kita terapin maka Engga Bakal pernah ada istilah Krisis moneter8230. Itu mah diluar kekuasaan kita pak8230 P. Lalu APA Futures ITU, Warrant, Option, il margine sui ricavi, Index, Forex A. Dasar Bapak8230. Nanya Nanya 8211 Terus Kaya wartawan8230untuk yang ITU Bapak ricerca sendiri di google sampe stupid8230hehehe8230Permisiiiiiii8230. Berikut dati Fatwa MUI Mengenai Bagaimana Ketentuan-ketentuan Saham yang dihalalkan dan Daftar Saham-Saham yang masuk kedalam kategori Syariah. Silahkan dati Klik Pdf Dibawah ini untuk scaricare datanya. FATWA MUI Tentang PERDAGANGAN Valas Fatwa Dewan Syari39ah Nasional Majelis Ulama Indonesia Nessuna: 28DSN-MUIIII2002 tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf) a. Bahwa Dalam sejumlah kegiatan untuk memenuhi berbagai keperluan, seringkali diperlukan transaksi Jual-beli mata uang (al-Sharf), Baik Antar Mata Uang sejenis maupun Antar mata Uang berlainan Jenis. b. Bahwa Dalam 39urf tijari (Tradisi perdagangan) transaksi Jual Beli mata uang dikenal beberapa bentuk transaksi yang stato hukumnya Dalam pandangan AJARAN Islam Berbeda Antara Satu bentuk dengan bentuk rimasto. c. Bahwa agar kegiatan transaksi tersebut dilakukan sesuai dengan AJARAN Islam, DSN memandang Perlu menetapkan fatwa tentang al-Sharf untuk pedoman dijadikan. 1. quotFirman Allah, QS. Al-Baqarah2: 275: quot. Dan Allah Telah menghalalkan Jual beli dan mengharamkan riba. quot 2. quotHadis Nabi riwayat al-Baihaqi dan Ibn Maja dari Abu Sa39id al-Khudri:. Rasulullah SAW bersabda, 39Sesungguhnya Jual beli ITU Hanya Boleh dilakukan ATAS dasar kerelaan (Antara kedua Belah pihak) 39 (HR albaihaqi Dan Ibn Maja, dan dinilai Oleh shahih Ibnu Hibban). 3. quotHadis Nabi Riwayat musulmano, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa39i, dan Ibn Maja, teks dengan musulmana dari 39Ubadah bin Shamit, Nabi ha visto bersabda: quot (Juallah) EMAS dengan EMAS, Perak dengan Perak, Gandum dengan Gandum, sya39ir dengan sya39ir, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam (Denga condizioni Costi Harus) sama dan sejenis Serta Secara Tunai. Jika jenisnya Berbeda, juallah sekehendakmu Jika dilakukan Secara tunai. quot. 4. quotHadis Nabi riwayat musulmana, Tirmidzi, Nasa39i, Abu Daud, Ibn Maja, dan Ahmad, dari Umar bin Khattab, Nabi ha visto bersabda: quot (Jual-beli) EMAS dengan Perak Adalah riba kecuali (dilakukan) Secara tunai. quot 5. quotHadis Nabi riwayat musulmano dari Abu Sa39id al-Khudri, Nabi ha visto bersabda: janganlah kamu menjual EMAS dengan EMAS kecuali sama (nilainya) Dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian di Più janganlah menjual Perak dengan Perak kecuali sama (nilainya) Dan janganlah menambahkan sebagaian ATAS sebagian di Più dan janganlah menjual EMAS dan Perak tersebut yang Tidak Tunai dengan yang Tunai. 6. quotHadis Nabi riwayat musulmano dari Bara39 bin 39Azib dan Zaid bin Arqam. Rasulullah visto melarang menjual Perak dengan EMAS Secara piutang (Tidak Tunai). 7. quotHadis Nabi riwayat Tirmidzi dari Amr bin Auf: quotPerjanjian dapat dilakukan di Antara kaum Muslimin, kecuali perjanjian Yang Yang mengharamkan atau halal menghalalkan yang haram dan kaum Muslimin terikat dengan condizioni Costi-condizioni Costi mereka kecuali condizioni Costi Yang Yang mengharamkan atau halal menghalalkan yang haram. quot 8. quotIjma. Ulama Sepakat (ijma39) bahwa AKAD al-Sharf disyariatkan dengan condizioni Costi-condizioni Costi tertentu 1. Surat dari pimpinah Unità Usaha Syariah Bank BNI no. UUS2878 2. Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syari39ah Nasional pada Hari Kamis, tanggal 14 Muharram 1423H 28 Maret 2002 Dewan Syari39ah Nasional Menetapkan. FATWA Tentang JUAL BELI MATA Uang (AL-Sharf). Pertama. Ketentuan Umum Transaksi Jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut: 1. Tidak untuk spekulasi (Untung-untungan). 2. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-Jaga (Simpanan). 3. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya Harus sama dan Secara Tunai (at-taqabudh). 4. Apabila berlainan Jenis maka Harus dilakukan dengan nilai Tukar (Kurs) yang berlaku pada Saat transaksi dan Secara Tunai. Kedua. Jenis-Jenis transaksi Valuta Asing 1. Transaksi SPOT, yaitu transaksi pembelian dan penjualan Valuta Asing untuk penyerahan pada Saat ITU (over the counter) atau penyelesaiannya palizzata lambat Dalam jangka waktu dua Hari. Hukumnya Adalah boleh, Karena dianggap Tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai prose penyelesaian yang Tidak Bisa dihindari dan merupakan transaksi Internasional. 2. Transaksi AVANTI, yaitu transaksi pembelian dan penjualan Valas yang nilainya ditetapkan pada Saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan Datang, Antara 2x24 marmellata sampai dengan satu tahun. Hukumnya Adalah haram, Karena di prezzo Yang digunakan Adalah di prezzo Yang diperjanjikan (muwa39adah) Dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal di prezzo pada waktu penyerahan tersebut Belum tentu sama dengan Nilai yang disepakati, kecuali dilakukan Dalam bentuk avanti accordo untuk kebutuhan yang Tidak dapat dihindari (lil hajah) 3. Transaksi SWAP yaitu Suatu kontrak pembelian atau penjualan Valas dengan di prezzo posto yang dikombinasikan dengan pembelian Antara penjualan Valas yang sama dengan di prezzo in avanti. Hukumnya haram, Karena mengandung Unsur Maisir (spekulasi). 4. Transaksi OPZIONE yaitu kontrak untuk memperoleh hak Dalam Rangka membeli atau hak untuk menjual yang Tidak Harus dilakukan atas sejumlah unità Valuta Asing pada di prezzo dan jangka waktu atau tanggal Akhir tertentu. Hukumnya haram, Karena mengandung Unsur Maisir (spekulasi). Ketiga. Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan Jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, diubah akan dan disempurnakan sebagaimana mestinya. di Ditetapkan. Jakarta Tanggal. 14 Muharram 1423 H 28 Maret 2002 m DEWAN SYARI39AH NASIONAL - Majelis Ulama INDONESIAApa Hukum Jual Beli Saham dan Valas atau Forex Assalamualikum wr. wb. dakwatuna 8211 Saya mau Tanya menurut Islam hukum dari Jual beli Saham dan Valas (forex) halal ITU, boleh, makruh Atau Haram Dan dasar HADIS Atau ayatnya APA (pertanyaan tramite FB Oleh Barja Ramadani) Waalaikum salam wr wb. Bapak Barja Ramadani yang dirahmati Allah, berikut jawaban saya terhadap pertanyaan Bapak. Saya Jawab dengan penjelasan agak dettaglio supaya penjelasannya lengkap. Ketentuan hukum Islam terkait Jual beli Saham Saham hukum boleh menurut syariah jika memenuhi ketentuan sebagaimana yang akan disebutkan. Ketentuan yang dimaksud Adalah: Saham Harus memiliki sottostante yang melandasinya. Oleh Karena itu bene Saham Tidak boleh berbentuk uang Saja. Saham Harus berbentuk barang (Tidak boleh menjual Saham yang berbentuk uang). Pada prakteknya, setelah Perusahaan emiten berhasil menjual sahamnya di pasar Perdana, Maka Saham tersebut Tidak boleh diperjualbelikan di Bursa kecuali setelah dijalankan menjadi Usaha riil dan uang atau modale tersebut Sudah berbentuk Barang. Asset Barang Harus yang dominan Jika patrimoniale Perusahaan bermacam-macam barang, Jasa, uang dan piutang, Maka komposisi barang Harus dominan. Para ulama kontemporer memberikan Batasan, bahwa un'attività non barang Tidak boleh Lebih dari 51. Jika bene Perusahaan berbentuk barang, biasanya Tidak seluruhnya berbentuk barang, tetapi sebagian kecilnya berbentuk uang Kas. Maka yang mengikuti Kaidah di ATAS. Jika risorsa Perusahaan bermacam-macam barang, untuk menentukan Jenis barang yang menjadi sottostante Adalah ditentukan Yang dominan (aghlabnya). Kaidah yang berlaku jika patrimoniale bermacam-macam Jika patrimoniale Perusahaan bermacam-macam terdiri Dari barang, Jasa, uang dan piutang, Maka Kaidah Yang berlaku sesuai dengan Usaha perusahaannya yaitu sebagai berikut: Jika Usaha perusahaannya berbentuk investasi patrimoniale (barang, Dan Jasa) tersebut, maka Saham tersebut boleh diperjualbelikan di pasar borsa Tanpa mengikuti Kaidah Sharf, dengan condizioni Costi di prezzo (pasar) Dari barang dan Jasa Tidak boleh kurang dari 30 dari totale di asset Perusahaan. Jika Usaha perusahaannya berbentuk Jual beli mata uang, Maka Saham tersebut boleh diperjualbelikan di pasar borsa kecuali dengan mengikuti Kaidah Sharf. Jika Usaha perusahaannya berbentuk investasi Dalam piutang, Maka Saham tersebut boleh diperjualbelikan di pasar borsa dengan mengikuti Kaidah utang piutang. Ketiga bentuk aktivitas di pasar borsa di ATAS dibolehkan dengan condizioni Costi Tidak dijadikan sebagai Hilah untuk melakukan sekuritasi utang dengan cara menggabungkan barang dan Jasa tersebut kepada utang. (1) Emiten atau Perusahaan Publik Harus memenuhi Kritéria sebagai berikut: Jenis Usaha, Produk barang, Jasa Yang diberikan dan akad Serta cara pengelolaan Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik yang menerbitkan Efek Syariah Tidak boleh bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah. Jenis kegiatan Usaha Tidak bertentangan dengan syariah prinsip-prinsip. Di antara kegiatan Usaha yang bertentangan dengan prinsip tersebut Antara rimasto: Melakukan investasi pada Emiten (Perusahaan) yang pada Saat transaksi Tingkat (Nisbah) utang Perusahaan kepada Lembaga keuangan ribawi Lebih dominan dari modalnya Lembaga keuangan konvensional (ribawi), termasuk perbankan dan Asuransi konvensional Karena kedua hal Di STINGER air-air termasuk aktivitas ribawi yang diharamkan Dalam Nash: Perjudian dan permainan yang tergolong atau Judi perdagangan yang dilarang Karena termasuk Maisir (Judi) Yang dilarang Dalam Islam Produsen, distributore, Serta pedagang makanan dan Minuman yang haram dan Produsen, distributore, penyedia danatau Barang-Barang ataupun Jasa yang merusak morale dan bersifat mudara Emiten atau Perusahaan Publik yang bermaksud menerbitkan dikeluarkan Efek Syariah wajib untuk menandatangani dan memenuhi ketentuan akad yang sesuai dengan syariah atas Efek Syariah yang. atau Emiten Perusahaan Publik yang menerbitkan Efek Syariah wajib menjamin bahwa kegiatan usahanya memenuhi Prinsip-prinsip Syariah dan memiliki Shariah Compliance Officer. Dalam Hal Emiten atau Perusahaan Publik yang menerbitkan Efek Syariah sewaktu-waktu Tidak memenuhi persyaratan tersebut di ATAS, Maka Efek Yang diterbitkan dengan sendirinya Sudah Bukan sebagai efek Syariah. Di prezzo pasar dari Efek Syariah Harus mencerminkan nilai valuasi kondisi yang sesungguhnya dari Aset yang menjadi dasar penerbitan Efek tersebut danatau sesuai dengan mekanisme pasar yang teratur, wajar dan efisien Serta Tidak direkayasa. Pelaksanaan transaksi Harus dilakukan menurut prinsip kehati-Hatian Serta Tidak diperbolehkan melakukan spekulasi dan manipulasi yang di dalamnya mengandung Unsur terlarang, di antaranya: Bai Najsy. yaitu melakukan penawaran palsu, Hal ini sesuai dengan HADITS larangan bai najsy. Bai al-madum. yaitu melakukan penjualan ATAS barang (syariah efek) Yang Belum dimiliki (short selling), ITU maknanya menjual Saham yang Belum menjadi tanggung Jawab, dan ITU terlarang sesuai dengan HADITS: insider trading. yaitu memakai Informasi orang Dalam untuk memperoleh keuntungan atas transaksi yang dilarang. margine di negoziazione (bai al-hamisy). yaitu melakukan transaksi atas efek syariah dengan fasilitas pinjaman berbasis bunga atas kewajiban penyelesaian pembelian efek Syariah tersebut, Jual beli Saham Tidak boleh dengan pinjaman berbunga dari mediatore Saham atau yang sejenisnya. Ihtikar (Penimbunan). yaitu melakukan pembelian atau dan pengumpulan Suatu efek syariah untuk menyebabkan perubahan di prezzo efek Syariah, dengan tujuan mempengaruhi pihak rimasto. (2) Suatu Efek dipandang Telah memenuhi prinsip-prinsip syariah apabila Telah memperoleh Pernyataan Kesesuaian Syariah. Efek Syariah mencakup Saham Syariah, Obligasi Syariah, Reksa Dana Syariah, Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK EBA) Syariah, dan Surat berharga lainnya yang sesuai dengan Prinsip-prinsip Syariah. Ketentuan hukum Islam terkait Jual beli Valas Sebagaimana dijelaskan Dalam fatwa DSN Nomor: 28DSN-MUI III2002 tentang Jual Beli Mata uang (al-Sharf), bahwa bentuk-bentuk transaksi Jual beli Valas yang diharamkan Adalah sebagai berikut: Transaksi avanti. yaitu transaksi pembelian dan penjualan Valas yang nilainya ditetapkan pada Saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan Datang, antara 2 x 24 marmellata sampai dengan satu tahun. Hukum transaksi avanti Adalah haram. Karena di prezzo yang digunakan Adalah di prezzo Yang diperjanjikan (muwa8217adah) Dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal di prezzo pada waktu penyerahan tersebut Belum tentu sama dengan nilai yang disepakati. Transaksi Swap. yaitu Suatu kontrak pembelian atau penjualan Valas dengan di prezzo posto yang dikombinasikan dengan pembelian Antara penjualan Valas yang sama dengan di prezzo in avanti. Hukumnya haram. Karena mengandung Unsur Maisir (spekulasi). Opzione Transaksi. yaitu kontrak untuk memperoleh hak Dalam Rangka membeli atau hak untuk menjual yang Tidak Harus dilakukan atas sejumlah unità Valuta Asing pada di prezzo dan jangka waktu atau tanggal Akhir tertentu. Hukumnya haram. Karena mengandung Unsur Maisir (spekulasi). (3) Hal ini sesuai dengan HADITS-HADITS Rasulullah Saw, di antaranya:: - - Yang artinya, Ubadah Bin cenere Shomit ra meriwayatkan bahwa Rasulullah visto bersabda: (penukaran) Antara EMAS dengan EMAS, Perak dengan Perak, Gandum dengan Gandum, Syair Syair dengan, korma dengan korma, garam dengan garam ITU Harus sama dan dibayar Kontan. Jika Berbeda (penukaran) barang Di ATAS, Maka juallah barang tersebut sekehendak kamu sekalian dengan condizioni Costi di Bayar Kontan. (H. R Ahmad) Berdasarkan fatwa DSN. transaksi Jual beli mata uang pada prinsipnya Boleh dengan ketentuan sebagai berikut: Tidak untuk spekulasi (Untung-untungan) Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-Jaga (Simpanan) Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya Harus sama dan Secara Tunai (attaqabudh). Apabila berlainan Jenis maka Harus dilakukan dengan nilai Tukar (Kurs) yang berlaku pada Saat transaksi dilakukan dan Secara Tunai. (4) Dua ketentuan terakhir di ATAS ITU sesuai dengan ketentuan Jual beli mata uang yang dibolehkan Adalah sebagai berikut: Jual Beli mata uang sejenis Harus diserahterimakan secarai Tunai dan sama nominale jumlahnya dan. Jual beli mata uang yang Berbeda Jenis ITU Harus diserahterimakan secarai Tunai. Maka Jual beli mata uang yang Berbeda Jenis dengan perbedaan di prezzo ITU dibolehkan. (5) Di Antara praktek Jual beli Valas yang dibolehkan Adalah transaksi Spot. yaitu transaksi pembelian dan penjualan Valuta Asing (Valas) untuk penyerahan ITU pada Saat (over the counter) atau penyelesaiannya palizzata lambat Dalam jangka waktu dua Hari. Hukumnya Adalah boleh. Karena dianggap Tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai prose penyelesaian yang Tidak Bisa dihindari dan merupakan transaksi Internasional. Wallahu Alam. (Usbdakwatuna) (1 (Al-Maayir ASY-Syariyah No. 21 tentang Saham. Haiatu al-muhasabah wa al-Murajaah li al-Muassasat al-Maliyah al-Islamiyah, bahrain, Cet. 2010 Hal. 293 .. (2) Himpunan fatwa Dewan Syariah Nasional, Edisi revisi 2006 Jakarta, Diterbitkan ATAS Kerja sama DSN Bank Indonesia, Cet 2006 Hal 274 (3) fatwa DSN Nomor:... 28DSN-MUIIII2002 tentang Jual Beli Mata uang (al-Sharf) (4) fatwa DSN Nomor: 28DSN-MUIIII2002 tentang Jual Beli Mata uang (al-Sharf) (5) fatwa DSN Nomor:. 28DSN-MUIIII2002 tentang Jual Beli Mata uang (al-Sharf).Saya SERING bertanya dan ditanya mengenai hukum commercio di Saham Dalam pandangan L'Islam kebetulan saya mendapatkan jawaban yang semplice dan Mudah dicerna seperti yang dikutip Dari infermiera-stock. blogspot berikut ini:.. principale Saham Riba Kebetulan ada teman saya di Rigae, Yang tertarik dengan tradinginvestasi Saham Namun teman tersebut Masih ragù tentang hukum halalharamnya Saham.. Sebenarnya saya sendiri agak enggan menjawabnya, Karena memang Bukan kapasitas saya menjawab pertanyaan tersebut. Saya semplice Saja menjawab. kalau Teman saya ITU Masih ragù, saya menganjurkan mencarinya dan mempelajarinya. Jangan priori dan langsung uomini-giudizio, sebelum menemukan sendiri jawabannya. Kebetulan saya menemukan Saat navigazione, Ada seorang Anak Muda Bernama adzan di blognya. Silahkan dipelajari Saja Coba. Penanya (P) Sedang berdiskusi dengan saya Adzan (A) P. Mas Adzan, principale Saham ITU haram halal APA A. Tergantung APA yang Bapak Telah ketahui tentang dunia Saham P. Loh Kok gitu A. Iya, Selama Jual beli ITU dihalalkan Allah Selama ITU pula Saham halal P. Loh Saham bukannya riba A. Riba Nya dimana pak P. Gak tau hehehe. makanya saya Nanya A. Sama aja kayak saya Bilang aria putih ITU haram, Karena aria putih memabukan. Tapi saya sendiri ga pernah liat putih aria, ga pernah Belajar tentang putih aria, Cuma Denger kata orang aja hehehe P. Tapi kan beli Saham ga ada barangnya A. Ada Kok. Malah ada dividen nya. Sekarang kayak Bapak beli sito software atau. apa ada barangnya P. Iya Juga SIH. Mmm. bukannya Saham ITU spekulasi ya berarti sama aja Judi donk A. Hehehe. definisi spekulasi apa pak P. Ya Kita ga tau gimana kedepannya A. Va bene. Bapak punya pernah beli franchising P. Pernah A. Apakah Bapak tau di Awal bahwa investasi franchising Bapak PASTI menguntungkan apakah Bapak Bisa MEMASTIKAN P. Ya Tidak lah A. Bapak bukannya pernah beli Usaha bengkel punya orang kan P. betul .. A. Berarti Bapak spekulasi donk Karena ga tau masa depannya P. Ya Engga donk, kan ada pembukuannya. Paling Tidak ada pendekatan untuk previsione A. Nah begitu juga dengan Saham. Saham itu kita investasi dengan membeli Saham Sebuah Perusahaan. Se semplice ITU kan P. Bukannya uno zero gioco ya ada yang menang dan ada yang kalah klo Kita Untung ya Meals Karena orang Lain Rugi A. Kata Siapa pak. sekarang Kalo borsa Saham Lagi Naik (rialzista), semua orang Untung Kok. ga ada yang kalah. Nah Lho .. P. Tapi kan vendite allo scoperto haram Bukan A. Yak bener. nah ITU TAU vendite allo scoperto. Sama aja ibaratnya kayak Jual beli konvensional. Ada kan Jual beli sistem Ijon atau riba nah Ijon atau riba ITU haram, TAPI Kan Bukan Lantas semua Jual-beli ITU disebut haram. P. Loh di vendita allo scoperto trus bukannya beli Pagi Jual mal di A. Gubrak. pak Bukan. makanya banyak Belajar tentang Saham atuh. La vendita allo scoperto itu berspekulasi dengan menjual Saham Milik orang rimasto, untuk di leva dan dikembalikan Lagi. Disini kata SPEKULASI nya yang ditekankan. Karena kita ga tau di prezzo Saham yang dipinjam Akan Naik atau Turun A. Nah Klo beli pagi Jual mal diharamin mah Kasian tukang sayur atuh pak. Tukang sayur Malah Lebih Parah, Pagi Beli (Subuh) trus jualnya Pagi Lagi (sampai marmellata 10). Itu Malah Lebih Parah dari beli pagi Jual mal ya ga Hehehee P. Bener Juga yak A. Nah yang ga boleh ITU Nya turunan, seperti Futures, Warrant, Option, alle vendite allo scoperto yang Tadi, margine sui ricavi, Index, Forex, dan Lain-lain . Sama aja kayak di Jual beli konvensional Kita, ga boleh Ijon, ga boleh riba, dan lain lain P. Loh Forex haram ya A. Ya Setau saya SIH di Islam ga boleh memperdagangkan mata uang. Ada dua hukum uang, Tidak boleh diperjualbelikan sesamanya, dan Tidak Boleh disewakan. Karena itu riba B. Lah Kalo kita mau ke Luar Negeri gimana donk A. ya ITU mah darurat atuh. Emang kondisi Jaman yang ga memungkinkan. Kayak uang Kertas aja, sebenernya uang Kertas ITU riba. L'Islam cuma mengenal mata uang berbentuk dinaro dirham (EMAS Dan Perak) Yang klo Kita terapin maka ga Bakal pernah ada istilah Krisis moneter. A. Itu mah diluar kekuasaan kita pak. P. Lalu APA Futures ITU, Warrant, Option, il margine sui ricavi, Index, Forex A. Dats per u per scoprire) P. Oke deh makasih mas A. U r quasi welkam Berikut saya lampirkan Tanya Jawab dari syariahonline syariahonlinenewindex. phpid4cn23915 Dalam pembahasan sebelumnya Ustadz Telah menerangkan bahwa investasi ITU Adalah halal, Asal investasinya Mudharabah dan Bukan riba. Saat ini saya Telah membeli beberapa Lembar Saham di borsa. Aa hukumnya perdagangan borsa Saham Apakah borsa Saham ITU dapat dianalogikan dengan Jual beli Tanah atau Properti Mengingat rata-rata para pemilik Saham akan menjual sahamnya saat nilainya menguntungkan. Assalamu alaikum wr. wb. Semoga Allah mencurahkan Rahmat dan petunjuk-Nya kepada kita semua. Saudara Eko, menanamkan uang pada Sebuah Bisnis Perlu diperhatikan beberapa hal yang Utama agar Jangan sampai kita terkena imbas yang mengharamkan. Pada dasarnya berinvestasi ITU halal, Yang membuatnya menjadi haram Adalah bila terdapat beberapa Faktor, misalnya: 1. Investasi Dengan Sistem Bunga interesse Di Bursa Saham ITU Harus anda pastikan bahwa sistem investasinya Adalah investasi Mudharabah, yaitu investasi Bagi Hasil. Bukan sistem riba yang membungakan uang. Sebab bila investasi ITU menggunakan pembungaan uang, Maka hukumnya menjadi haram Oleh sebab akadnya yang ITU ribawi. 2. Investasi Pada Bidang Yang Halal Anda Juga pastikan bahwa investasinya pada Perusahaan yang halal, baik produknya maupun metode pengembangan usahanya. Maka bila perusahaannya ITU memproduksi babi, makanan haram, prostitusi, obat-obatan narkotika dan sejenisnya, Maka investasi di Bursa Saham itu gioco di parole ikut haram. 3. Menghindari Investasi Yang Bersifat Spekulasi Investasi dengan cara spekulasi yaitu sikap gamblingjudi atau Untung-untungan untuk mendapatkan keuntungan sebanyak-banyaknya Seraya merugikan investitore lainnya. Spekulasi ini dilakukan Antara rimasto margin trading melalui, vendite allo scoperto dan opzione dengan plusvalenza mengharapkan. Namun demikian Tidak semua Harapan keuntungan melalui plusvalenza dapat dikategorikan termasuk spekulasi. margin trading Sedangkan, vendite allo scoperto dan opzione dilarang Karena Islam Tidak memperbolehkan seseorang menjual sesuatu yang ada Tidak padanyatidak dimilikinya. Selain ITU ada larangan berbisnis dengan cara Untung-untungan wallahu Alam Bish-shawab. Wassalamu alaikum wr. wb. Demikian semoga berguna dikutip dari Investasikan Dunia Mu Untuk Akherat Mu 12) insider trading, 13) le vendite allo scoperto 14) margin trading Selengkapnya: FATWA DSN-MUI - NO: 80DSN-MUIIII2011 PENERAPAN PRINSIP Syariah DALAM MEKANISME PERDAGANGAN EFEK BERSIFAT EKUITAS DI PASAR REGULER Ketentuan Khusus Nomor 3 Pelaksanaan Perdagangan Efek Harus dilakukan menurut prinsip kehati-Hatian Serta Tidak diperbolehkan melakukan spekulasi, manipulasi, dan tindakan Lain yang di dalamnya mengandung Unsur dharar, gharar, riba, Maisir, risywah. maksiat Dan kezhaliman, taghrir, ghisysy, tanajusynajsy, ihtikar, bai8217 al-ma8217dum, talaqqi al-rukban, ghabn, riba dan tadlis. Tindakan-tindakan tersebut Antara lain meliputi: a. Tindakan-tindakan yang termasuk Dalam kategori Tadlis Antara lain: 1) front running yaitu tindakan Anggota Bursa Efek yang melakukan transaksi Lebih dahulu atas Suatu Efek tertentu, ATAS dasar adanya Informasi bahwa nasabahnya akan melakukan transaksi Dalam volume di besar atas Efek tersebut yang diperkirakan mempengaruhi di prezzo pasar , tujuannya untuk meraih keuntungan atau mengurangi kerugian. 2) Informazioni fuorvianti (Informasi Menyesatkan), yaitu membuat pernyataan atau memberikan keterangan yang materiale Secara Tidak Benar atau menyesatkan sehingga mempengaruhi di prezzo Efek di Bursa Efek. b. Tindakan-tindakan yang termasuk Dalam kategori Taghrir Antara lain: 1) vendita Wash (Perdagangan Semu yang Tidak mengubah kepemilikan) yaitu transaksi Yang terjadi Antara pihak pembeli dan penjual yang Tidak menimbulkan perubahan kepemilikan danatau manfaatnya (beneficiario di proprietà) ATAS transaksi Saham tersebut. Tujuannya untuk membentuk di prezzo Naik, Turun atau tetap dengan memberi Kesan seolah-Olah di prezzo terbentuk melalui transaksi yang berkesan wajar. Selain itu untuk Juga memberi Kesan bahwa Efek tersebut Aktif diperdagangkan. 2) pre-organizzare il commercio yaitu transaksi yang terjadi melalui pemasangan ordine beli dan Jual pada Fascia waktu yang hampir bersamaan yang terjadi Karena adanya perjanjian pembeli dan penjual sebelumnya. Tujuannya untuk membentuk di prezzo (Naik, Turun atau tetap) atau kepentingan lainnya Baik di Dalam maupun di Luar borsa. c. Tindakan-tindakan yang termasuk Dalam kategori Najsy Antara lain: 1) pump and dump, yaitu aktivitas transaksi Suatu Efek diawali Oleh pergerakan di prezzo trend rialzista. yang disebabkan Oleh serangkaian transaksi inisiator beli yang membentuk di prezzo Naik hingga mencapai livello di prezzo tertinggi. Setelah di prezzo mencapai livello tertinggi, pihak-pihak yang berkepentingan terhadap kenaikan di prezzo yang Telah terjadi, melakukan serangkaian transaksi inisiator Jual dengan volume di Yang signifikan dan dapat mendorong penurunan di prezzo. Tujuannya Adalah menciptakan kesempatan untuk menjual dengan di prezzo Tinggi agar memperoleh keuntungan. 2) Hype e Dump, yaitu aktivitas transaksi Suatu Efek yang diawali Oleh pergerakan di prezzo rialzista yang disertai dengan adanya Informasi Positif yang Tidak Benar, dilebih-lebihkan, fuorviante dan juga disebabkan Oleh serangkaian transaksi inisiator beli yang membentuk di prezzo Naik hingga mencapai livello di prezzo tertinggi. Setelah di prezzo mencapai livello tertinggi, pihak-pihak yang berkepentingan terhadap kenaikan di prezzo yang Telah terjadi, melakukan serangkaian transaksi inisiator Jual dengan volume di Yang signifikan dan dapat mendorong penurunan di prezzo. Pola transaksi tersebut mirip dengan pola transaksi pump and dump. yang tujuannya menciptakan kesempatan untuk menjual dengan di prezzo Tinggi agar memperoleh keuntungan. 3) Creazione di demandsupply falso (PermintaanPenawaran Palsu). yaitu adanya 1 (Satu) atau Lebih pihak tertentu melakukan pemasangan ordine belijual livello di prezzo pada terbaik, tetapi ordine Jika belijual yang dipasang Sudah mencapai miglior ordine prezzo maka tersebut di - eliminare atau diamante (baik Dalam jumlahnya danatau diturunkan livello harganya) Secara berulang kali. Tujuannya untuk memberi Kesan kepada pasar seolah-Olah terdapat demandsupply yang Tinggi sehingga pasar terpengaruh untuk membelimenjual. d. Tindakan-tindakan yang termasuk Dalam kategori Ikhtikar Antara lain: 1) l'interesse collettivo, yaitu aktivitas transaksi atas Suatu Efek yang terkesan liquido, baik disertai dengan pergerakan di prezzo maupun Tidak, pada Suatu periode tertentu dan Hanya diramaikan sekelompok Anggota Bursa Efek tertentu (Dalam pembelian maupun penjualan). Selain volume di ITU transaksi setiap harinya Dalam periode tersebut Selalu Dalam jumlah yang hampir sama danatau Dalam Kurun periode tertentu aktivitas transaksinya Tiba-tiba melonjak Secara Drastis. Tujuannya menciptakan kesempatan untuk dapat menjual atau mengumpulkan Saham atau menjadikan aktivitas Saham tertentu dapat dijadikan benchmark. 2) in curva, yaitu pola transaksi ini terjadi pada Saham dengan kepemilikan publik yang Terbatas Sangat. Terdapat upaya dari pemegang Saham mayoritas untuk menciptakan fornitura Semu yang menyebabkan di prezzo menurun pada pagi hari dan menyebabkan publik investitori melakukan vendite allo scoperto. Kemudian ada yang upaya pembelian dilakukan pemegang Saham mayoritas hingga menyebabkan di prezzo meningkat pada sesi mal di hari yang menyebabkan pelaku breve vendita mengalami Gagal serah atau mengalami kerugian Karena Harus melakukan pembelian di di prezzo yang Lebih Mahal. e. Tindakan-tindakan yang termasuk Dalam kategori Ghisysy Antara lain: 1) Contrassegno alla chiusura (pembentukan di prezzo penutupan), yaitu penempatan ordine Jual atau beli yang dilakukan di Akhir hari perdagangan yang bertujuan menciptakan di prezzo penutupan sesuai dengan yang diinginkan, baik menyebabkan di prezzo ditutup meningkat , menurun ataupun tetap dibandingkan di prezzo penutupan sebelumnya. 2) il commercio alternativo. yaitu transaksi dari sekelompok Anggota Bursa tertentu dengan Peran sebagai pembeli dan penjual Secara bergantian Serta dilakukan dengan volume di yang berkesan wajar. Adapun di prezzo yang dapat diakibatkannya tetap, Naik atau Turun. Tujuannya untuk memberi Kesan bahwa Suatu efek Aktif diperdagangkan. f. Tindakan yang termasuk Dalam kategori Ghabn Fahisy. antara Lain: Insider Trading (Perdagangan Orang Dalam). yaitu kegiatan ilegal di Lingkungan pasar finansial untuk mencari keuntungan yang biasanya dilakukan dengan cara memanfanfaatkan Informasi interna, misalnya rencana-rencana atau keputusan-keputusan Perusahaan yang Belum dipublikasikan. g. Tindakan yang termasuk Dalam kategori Bai8217 al-ma8217dum. Antara rimasto: vendite allo scoperto (bai8217 al-maksyuf Jual Kosong), yaitu Suatu cara yang digunakan Dalam penjualan Saham yang Belum dimiliki dengan di prezzo Tinggi dengan Harapan akan membeli kembali pada saat di prezzo Turun. h. Tindakan yang termasuk Dalam kategori riba. antara rimasto: margine sui ricavi (Transaksi dengan Pembiayaan). yaitu melakukan transaksi atas Efek dengan fasilitas pinjaman berbasis bunga (riba) ATAS kewajiban penyelesaian pembelian Efek Fatwa DSN 40DSN-MUIX2003 Pasar modale amp Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar modale BAB I KETENTUAN Umum Pasal 1 Dalam Fatwa ini yang dimaksud dengan: Pasar modale Adalah kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, Serta Lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek. Adalah Emiten Pihak yang melakukan Penawaran Umum. Efek Syariah Adalah efek sebagaimana dimaksud Dalam peraturan perundang-Undangan di bidang Pasar modale yang akad, pengelolaan Perusahaan, maupun cara penerbitannya memenuhi Prinsip-prinsip Syariah. Shariah Compliance Officer (SCO) Adalah Pihak atau pejabat dari Suatu Perusahaan atau Lembaga yang Telah mendapat sertifikasi Dari DSN-MUI Dalam pemahaman mengenai Prinsip-prinsip Syariah di Pasar modale. Pernyataan Kesesuaian Syariah Adalah pernyataan tertulis yang dikeluarkan Oleh DSN-MUI terhadap Suatu Efek Syariah bahwa Efek tersebut Sudah sesuai dengan Prinsip-prinsip Syariah. Prinsip-prinsip Syariah Adalah prinsip-prinsip yang didasarkan atas Ajaran Islam yang penetapannya dilakukan Oleh DSN-MUI, Baik ditetapkan Dalam fatwa ini maupun Dalam fatwa terkait lainnya. BAB II PRINSIP-PRINSIP Syariah DI BIDANG PASAR MODAL Pasal 2 Pasar Pasar modale modale beserta seluruh mekanisme kegiatannya terutama mengenai emiten, Jenis Efek Yang diperdagangkan dan mekanisme perdagangannya dipandang Telah sesuai dengan Syariah apabila Telah memenuhi Prinsip-prinsip Syariah. Suatu Efek dipandang Telah memenuhi prinsip-prinsip syariah apabila Telah memperoleh Pernyataan Kesesuaian Syariah. BAB III EMITEN YANG MENERBITKAN EFEK Syariah Pasal 3 Kritéria Emiten atau Perusahaan Publik Jenis Usaha, Produk barang, Jasa Yang diberikan dan akad Serta cara pengelolaan Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik yang menerbitkan Efek Syariah Tidak boleh bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah. Jenis kegiatan Usaha yang bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah sebagaimana dimaksud Dalam Pasal 3 Angka 1 di ATAS, Antara lain: perjudian dan permainan yang tergolong atau Judi perdagangan yang dilarang Lembaga keuangan konvensional (ribawi), termasuk perbankan dan Asuransi konvensional produsen, distributore, serta pedagang makanan Dan Minuman yang haram dan produsen, distributore, danatau penyedia barang-barang ataupun Jasa yang merusak dan morale bersifat mudarat. melakukan investasi pada Emiten (Perusahaan) yang pada Saat transaksi Tingkat (Nisbah) Hutang Perusahaan kepada Lembaga keuangan ribawi Lebih dominan dari modalnya Emiten atau Perusahaan Publik yang bermaksud menerbitkan Efek Syariah wajib untuk menandatangani dan memenuhi ketentuan akad yang sesuai dengan syariah atas Efek Syariah yang dikeluarkan . atau Emiten Perusahaan Publik yang menerbitkan Efek Syariah wajib menjamin bahwa kegiatan usahanya memenuhi Prinsip-prinsip Syariah dan memiliki Shariah Compliance Officer. Dalam Hal Emiten atau Perusahaan Publik yang menerbitkan Efek Syariah sewaktu-waktu Tidak memenuhi persyaratan tersebut di ATAS, Maka Efek Yang diterbitkan dengan sendirinya Sudah Bukan sebagai Efek Syariah. BAB IV Kritéria DAN Jenis EFEK Syariah Pasal 4 Jenis Efek Syariah Efek Syariah mencakup Saham Syariah, Obligasi Syariah, Reksa Dana Syariah, Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK EBA) Syariah, dan Surat berharga lainnya yang sesuai dengan Prinsip-prinsip Syariah. Saham Syariah Adalah Bukti kepemilikan atas Suatu Perusahaan yang memenuhi Kritéria sebagaimana tercantum Dalam Pasal 3, Dan Tidak termasuk Saham Yang memiliki hak-hak Istimewa. Obligasi Syariah Adalah Surat berharga jangka panjang berdasarkan Prinsip Syariah yang dikeluarkan Emiten kepada pemegang Obligasi Syariah yang mewajibkan Emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang Obligasi Syariah berupa bagi hasilmarginfee Serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo. Reksa Dana Syariah Adalah Reksa Dana yang beroperasi menurut ketentuan dan prinsip Syariah Islam, baik Dalam bentuk akad Antara pemodal sebagai pemilik Harta (Shahib al-malrabb al-mal) dengan Manajer Investasi, begitu pula pengelolaan dana investasi sebagai Wakil Shahib al-Mal, maupun antara Manajer Investasi sebagai Wakil Shahib al-mal dengan pengguna investasi. Efek Beragun Aset Syariah Adalah Efek yang diterbitkan Oleh kontrak investasi kolektif EBA Syariah Yang portofolio-nya terdiri dari Aset keuangan berupa tagihan yang Timbul dari Surat berharga komersial, tagihan Yang Timbul di kemudian hari, Jual beli pemilikan Aset fisik Oleh Lembaga keuangan, Efek bersifat investasi yang dijamin Oleh pemerintah, sarana peningkatan investasiarus Kas Serta Aset keuangan Setara, Yang sesuai dengan Prinsip-prinsip Syariah. Surat berharga komersial Syariah Adalah Surat pengakuan atas Suatu pembiayaan Dalam jangka waktu tertentu yang sesuai dengan syariah Prinsip-prinsip. BAB V TRANSAKSI EFEK Pasal 5 Transaksi yang Dilarang Pelaksanaan transaksi Harus dilakukan menurut prinsip kehati-Hatian Serta Tidak diperbolehkan melakukan spekulasi dan manipulasi yang di dalamnya mengandung Unsur dharar, gharar, riba, Maisir, risywah, maksiat dan kezhaliman. Transaksi yang mengandung Unsur dharar, gharar, riba, Maisir, risywah, maksiat dan kezhaliman sebagaimana dimaksud Ayat 1 di ATAS meliputi: Najsy, yaitu melakukan penawaran palsu Bai8217 al-ma8217dum, yaitu melakukan penjualan ATAS barang (Efek Syariah) Yang Belum dimiliki (breve vendita) insider trading, yaitu memakai Informasi orang Dalam untuk memperoleh keuntungan atas transaksi yang dilarang Menimbulkan Informasi yang menyesatkan margine sui ricavi, yaitu melakukan transaksi atas Efek Syariah dengan fasilitas pinjaman berbasis bunga atas kewajiban penyelesaian pembelian Efek Syariah tersebut dan Ihtikar (penimbunan), yaitu melakukan pembelian atau Dan pengumpulan Suatu Efek Syariah untuk menyebabkan perubahan di prezzo Efek Syariah, dengan tujuan mempengaruhi Pihak lain Dan transaksi-transaksi lain yang mengandung diatas Unsur-Unsur. Pasal 6 Harga Pasar Wajar Harga pasar dari Efek Syariah Harus mencerminkan nilai valuasi kondisi yang sesungguhnya dari Aset yang menjadi dasar penerbitan Efek tersebut danatau sesuai dengan mekanisme pasar yang teratur, wajar dan efisien Serta Tidak direkayasa. BAB VI PELAPORAN DAN KETERBUKAAN Informasi Pasal 7 Dalam hal DSN-MUI memandang Perlu untuk mendapatkan Informasi, Maka DSN-MUI berhak memperoleh Informasi dari Bapepam dan Pihak rimasto Dalam Rangka penerapan Prinsip-prinsip Syariah di Pasar modale. BAB VII KETENTUAN PENUTUP Pasal 8 Prinsip-prinsip Syariah mengenai Pasar modale dan seluruh mekanisme kegiatan terkait di dalamnya yang Belum diatur Dalam fatwa ini akan ditetapkan Lebih lanjut Dalam fatwa atau keputusan DSN-MUI. Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, diperbaiki akan dan disempurnakan sebagaimana mestinya. di Ditetapkan: Jakarta Tanggal: 08 Sya8217ban 1424 H 04 Ottobre 2003 m Saham pilihan Ku Adalah Catatan mengenai Analisi Tecnica Ku yang Masih Katrok, Trading System Ku, Stock Picking Ku, Trading Plan Ku, psicologia commerciale Ku, Money Management Ku, sebagai Sarana Belajar dan dan praktek Dagang investasi di pasar modale khususnya ATAS Saham-Saham emiten yang masuk Dalam Daftar Efek Syariah dan Indice islamica di Jakarta. Mengutip sebagian atau complessive degli ospiti isi blog ini menjadi resiko dan tanggung Jawab Anda. NEGAZIONE è altamente ON. Komentar, saran atau pertanyaan dapat diajukan melalui Kotak Silaturahim Ku atau email ke: esyariah - (at) - gmail-dot-com. Investasikan Dunia Mu Mu Untuk Akherat Saham pilihan Ku dengan ilmu HIDUP JADI Mudah - dengan SENI HIDUP JADI INDAH - dengan AGAMA HIDUP JADI TERARAH (Bajaj)

No comments:

Post a Comment